Ditulis pada 20 Apr 2022 oleh AturToko
Salah satu ciri Warga Negara Indonesia yang baik adalah taat pajak. Artinya, setiap warga negara harus membayar pajak sesuai dengan besaran yang telah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang. Sebenarnya, apa sih pajak itu? Mengapa masyarakat harus membayar pajak dan melaporkannya? Mari menggali lebih jauh tentang definisi, fungsi, unsur-unsur pajak, dan tarif pajak yang berlaku di Indonesia.
Pajak merupakan bentuk peran serta masyarakat kepada negara yang sifatnya wajib. Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang, yang menyatakan bahwa pajak memiliki sifat memaksa dan tidak berlaku adanya imbalan. Jadi, masyarakat tidak akan menerima profit langsung dari pajak yang dipungut, melainkan itu akan dikembalikan pemerintah dalam bentuk pelayanan, seperti misalnya pembangunan jalan, pelayanan transportasi, dan lain sebagainya.
Pajak sendiri punya beberapa fungsi yang penting untuk keberlangsungan suatu negara. Fungsi tersebut dibagi ke dalam empat kelompok, di antaranya:
Mengetahui dan memahami dengan baik unsur-unsur pajak adalah suatu keharusan bagi semua pihak yang berkaitan dengan pajak. Lalu, apa saja unsur-unsur pajak yang ada di Indonesia? Secara umum, unsur pajak yang berlaku di tanah air terbagi dalam empat kelompok, yaitu:
Unsur-unsur pajak yang pertama adalah subjek pajak. Unsur ini mengacu pada perorangan atau lembaga yang diwajibkan untuk melakukan perpajakan. Selanjutnya, subjek pajak terbagi lagi menjadi dua kelompok, yaitu subjek pajak dari dalam negeri dan subjek pajak dari luar negeri.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan, yang termasuk dalam subjek pajak dalam negeri yaitu:
Sementara itu, subjek pajak yang berasal dari luar negeri meliputi perorangan yang tidak tinggal di Indonesia serta badan usaha yang tidak punya kedudukan di tanah air, baik yang melangsungkan bisnis tetap maupun yang mendapatkan pemasukan dari Indonesia.
Adapun subjek pajak dinamakan sebagai elemen pajak pertama karena tanpa adanya pihak tersebut, pergerakan pajak di Indonesia tidak dapat berlangsung. Pasalnya, penarikan pajak hanya dapat dibebankan kepada subjek pajak.
Unsur pajak berikutnya adalah wajib pajak, subjek pajak yang telah punya kewajiban yang dipercaya dapat menunaikan pembayaran pajak. Wajib pajak akan mendapatkan beban penarikan pajak dan harus menunaikannya. Apabila tidak, maka wajib pajak akan dikenakan denda atau sanksi yang besarnya sudah diatur oleh pemerintah.
Wajib pajak bisa berupa perorangan maupun badan usaha. Sementara itu, barang atau jasa tidak dikategorikan sebagai wajib pajak karena tidak mampu melaksanakan kewajiban membayar pajak.
Objek pajak juga termasuk dalam unsur pajak di Indonesia. Jika subjek pajak mengacu pada perorangan atau badan usaha, objek pajak mengacu pada barang atau jasa yang harus ditunaikan pajaknya.
Misalnya, Anda punya penghasilan dengan besaran tertentu. Apabila dalam jangka waktu satu tahun total pemasukan Anda dapat dikenakan pajak, maka pendapatan Anda masuk dalam kelompok objek pajak. Anda yang disebut wajib pajak tentunya memiliki keharusan untuk menunaikan pajak penghasilan tadi pada pemerintah.
Terakhir yaitu tarif pajak. Unsur pajak ini berfungsi sebagai nominal pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak atas barang atau jasa yang termasuk dalam objek pajak. Besarnya tarif pajak tentu beragam dan biasanya tidak sama antara satu dengan lainnya.
Selanjutnya, bagaimana caranya mengatur besarnya tarif pajak? Nominal pajak maupun aturan lain yang masih berkaitan sudah diatur melalui Undang-Undang dari pemerintah. Umumnya, besarnya angka pajak dihitung berdasarkan formula persentase. Ini berarti, besaran biaya pajak yang wajib dibayarkan dari wajib pajak yaitu sekian persen dari jumlah harga suatu objek pajak.
Besaran nominal pemungutan pajak yang dibebankan kepada setiap unsur pajak pastinya tidak dikeluarkan secara asal atau tanpa aturan. Terdapat empat kebijakan tarif dan sistem tarif yang berlaku di Indonesia, yaitu:
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang merangkap suatu wujud pengabdian sekaligus peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan negara. Guna memudahkan perhitungan perpajakan, baik untuk usaha perorangan maupun perusahaan, maka diperlukan pencatatan finansial yang terarah dan tertib mulai dari awal berjalannya bisnis.
Selain taat membayar pajak tepat pada waktunya dan aktif melakukan pelaporan pajak, sebagai pemilik bisnis Anda tentunya harus memiliki rencana pemasaran yang terukur dan terarah. Tentunya, ini akan menjadi hal yang mudah dilakukan apabila Anda menggunakan tool canggih seperti yang ditawarkan oleh AturToko.
Sebagai salah satu perusahaan e-commerce enabler terbaik, AturToko dapat membantu Anda mengelola bisnis menjadi lebih mudah, melalui teknik pemasaran secara digital, pengelolaan anggaran untuk iklan secara baik dan tepat, serta peningkatan kinerja media sosial sebagai salah satu platform pemasaran terbaik. Tertarik menggunakan layanan AturToko untuk mengelola bisnis Anda? Yuk, daftarkan diri Anda di sini!