Ditulis pada 28 Mac 2022 oleh AturToko
Merek atau brand merupakan suatu identitas yang membedakan sebuah bisnis dari para pesaingnya. Bisnis Anda akan lebih dikenal konsumen ketika mengusung merek tertentu. Maka, mengurus hak atas merek penting mengingat ini menjadi salah satu instrumen yang dapat melindungi bisnis Anda. Mari simak penjelasan berikut.
UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur berbagai hal seputar hak atas merek. Pembuatan peraturan ini dilakukan demi menciptakan persaingan usaha yang sehat, adil, memberikan perlindungan konsumen, serta perlindungan terhadap pelaku UMKM.
Dalam perspektif hukum, pengertian hak merek merujuk pada suatu tanda yang menampilkan grafis berupa logo, huruf, kata, angka, nama, serta susunan warna dalam bentuk dua atau tiga dimensi, hologram, suara, maupun kombinasi beberapa unsur tersebut.
Instrumen hak atas merek lahir untuk melindungi eksistensi merek tersebut melalui badan hukum. Apa yang dimaksud dengan hak merek adalah hak eksklusif pemilik merek terdaftar sehingga ia dapat memakai merek tersebut dalam aktivitas perdagangan produk barang/jasa sesuai kelas dan jenis produk.
Mengantongi hak atas merek berarti suatu perusahaan bebas memakai merek itu untuk kepentingan komersial. Bahkan, mereka berhak melarang pihak lain memanfaatkan merek tersebut untuk kelas dan produk barang/jasa sejenis.
Contoh hak merek, Anda merupakan pemilik merek resmi kedai jus buah bernama “Sari Segar”. Anda berhak melarang kedai jus buah lain untuk memakai nama tersebut, tetapi Anda tidak dapat melarang pihak lain yang ingin membuka toko tanaman dengan nama serupa.
Sebuah merek memiliki legal standing sehingga pemilik yang berhak mengajukan hak atas merek adalah pemohon hak dari merek itu sendiri. Tanpa dilengkapi surat kuasa khusus, Anda tidak dapat mendaftarkan merek hasil ciptaan pihak lain.
Namun, suatu brand bebas digunakan siapa saja sampai ada pihak yang mendaftarkan merek itu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Inilah mengapa dalam pendaftaran suatu hak atas brand muncul istilah first to file.
Artinya, hak atas merek dapat diperoleh siapa saja yang lebih dahulu mengajukan permohonan sepanjang mengikuti atau tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum, masa berlaku hak atas merek adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Tentu saja jangka waktu ini dapat diperpanjang 10 tahun kemudian. Pembatasan jangka waktu diperlukan supaya pihak terkait dapat mengetahui apakah merek yang telah didaftarkan benar masih aktif dan diperdagangkan. Pemerintah melalui DJKI dapat menolak permohonan perpanjangan merek jika merek bersangkutan tidak lagi digunakan pada barang/jasa seperti yang telah didaftarkan sebelumnya.
Ketentuan tentang tarif pendaftaran hak merek dagang di DJKI diatur melalui PP No. 28 Tahun 2019. Tarif ini masuk dalam kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan digolongkan sesuai kategori pemohon (umum atau UMKM) serta sarana pengajuan permohonan (online atau offline).
Pemohon | Sarana Pengajuan | |
Online | Offline | |
UMKM | Rp500.000 | Rp600.000 |
Umum | Rp1.800.000 | Rp2.000.000 |
JangkaWaktu Pengajuan Perpanjangan | Pemohon | Sarana Pengajuan | |
Online | Offline | ||
6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek | UMKM | Rp1.000.000 | Rp1.200.000 |
Umum | Rp2.250.000 | Rp2.500.000 | |
Maksimal 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan merek | UMKM | Rp2.000.000 | Rp2.400.000 |
Umum | Rp4.500.000 | Rp5.000.000 |
Proses pendaftaran hak atas merek bisa memakan waktu lama. Namun, Anda tetap perlu mendaftarkannya demi memperoleh perlindungan atas merek bisnis yang dijalani. Berikut langkah-langkahnya.
Ingat prinsip first to file yang diberlakukan DJKI? Supaya Anda tidak mengurus bolak-balik semua persyaratan dokumen pendaftaran karena merek yang diajukan telah terdaftar, sebaiknya lakukan riset dahulu.
Cukup kunjungi laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual di pdki-indonesia.dgip.go.id. Di sini, Anda dapat menelusuri apakah merek yang hendak didaftarkan sudah terdaftar atau belum.
Berikutnya, buat permohonan pendaftaran pada DJKI dengan rangkap dua, memakai bahasa Indonesia, dan mengisi formulir permohonan yang tersedia. Sebaiknya, Anda juga mencantumkan beberapa informasi berikut.
Lalu, siapkan dokumen untuk melengkapi permohonan tersebut.
Begitu permohonan pendaftaran merek diajukan, DJKI akan menjalankan proses pemeriksaan formalitas dan substantif. Pada tahap pemeriksaan formalitas, semua persyaratan yang telah Anda lampirkan akan diteliti. Jika ada kekurangan, DJKI akan meminta Anda untuk melengkapinya.
Setelah lolos pemeriksaan formalitas, baru dilakukan pemeriksaan substantif. Pada tahap ini, permohonan Anda diperiksa dengan saksama untuk memastikan apakah sudah sesuai atau tidak menyalahi peraturan yang ada. Ada kemungkinan permohonan Anda ditolak akibat ketidaksesuaian dengan peraturan maupun karena sudah ada merek lain yang mendaftarkan nama serupa untuk merek dagang tertentu.
Mengurus hak merek dagang penting bagi bisnis Anda karena alasan-alasan berikut.
Hak merek adalah salah satu kekayaan intelektual yang dapat memberikan valuasi atau nilai suatu perusahaan jika dikelola secara tepat. Proses pendaftaran hak atas merek disarankan bagi Anda yang baru memulai sebuah bisnis karena dapat menciptakan manfaat ekonomi sekaligus perlindungan hukum.
Maka, segera urus pendaftaran merek dagang bisnis Anda sesuai panduan yang diberikan tadi. Masukkan biaya pengurusan merek dalam anggaran bisnis online Anda. Mau mengelola dan meningkatkan pemasaran bisnis online dengan mudah, efisien, dan fleksibel? Yuk, daftar AturToko sekarang!