Ditulis pada 12 Mac 2022 oleh AturToko
Bagi Anda yang sedang berencana mendirikan usaha atau ingin mendapatkan legalitas atas usaha yang sudah berjalan, ada baiknya Anda mencari tahu mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Pasalnya, semua pemilik usaha wajib mengurus SIUP karena nantinya berkas ini akan digunakan untuk berbagai kepentingan selama Anda menjalankan bisnis Anda.
Untuk memahami lebih jauh tentang apa yang dimaksud dengan izin usaha dan bagaimana cara mengurusnya, simak penjelasannya dalam uraian berikut ini!
Surat izin usaha adalah adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa usaha Anda berdiri dan melakukan kegiatan operasional secara legal. SIUP dikeluarkan oleh badan hukum.
Perlu diketahui bahwa tidak semua jenis usaha diharuskan untuk punya SIUP. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009, SIUP hanya wajib dibuat oleh pengusahaa yang kekayaan bersihnya mencapai Rp50 juta (tidak termasuk aset berupa tanah dan bangunan yang dipakai untuk kegiatan usaha). Jika ingin, pengusaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta juga bisa mengajukan pembuatan SIUP.
SIUP hanya berlaku untuk kegiatan operasional yang berhubungan dengan perdagangan atau jual beli barang/jasa yang tidak membutuhkan proses pengolahan atau produksi. Adapun persyaratannya adalah:
Jika bisnis berbentuk CV, ada 3 persyaratan tambahan yakni:
Apabila bisnis sudah berbadan PT, terdapat 4 syarat lagi yang harus dipenuhi yaitu:
Berdasarkan jumlah modal dan tingkat kekayaan usaha, ada 4 jenis SIUP di Indonesia yakni:
Adapun tahapan dalam pembuatan SIUP yang perlu Anda ketahui adalah:
Tata cara pembuatan SIUP bisa Anda simak dalam ulasan berikut ini!
Selain datang langsung ke kantor, saat ini proses pembuatan SIUP juga bisa dilakukan secara online di oss.go.id dengan layanan OSS (One Single Submission).
Biaya pembuatan SIUP berbeda-beda karena setiap kabupaten atau kota memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Jika Anda khawatir dengan biayanya, Anda bisa mencari tahu terlebih dahulu besaran retribusi pembuatan SIUP ke dinas terkait.
Beberapa waktu yang lalu, pemerintah menerbitkan Permendag No.7 Tahun 2017 mengenai Perubahan Ketiga atas Permendag No.36 tentang Penerbitan SIUP. Dari aturan tersebut ada beberapa perubahan baru mengenai SIUP. Jika sebelumnya SIUP hanya berlaku selama 5 tahun, sekarang SIUP akan tetap berlaku selama perusahaan masih melakukan kegiatan usaha.
Selama usaha berjalan lancar dan tidak ada data yang berubah dari perusahaan, maka perpanjangan SIUP tidak perlu dilakukan. Adanya perubahan peraturan ini merupakan bentuk kebijakan pemerintah untuk memudahkan para pengusaha dalam mengurus perizinan.
Untuk lebih memahami tentang surat permohonan penerbitan SIUP, simak contohnya berikut ini!
Kepada:
YTh. Kepala UP PTSP
Kelurahan …………………..
Di
Jakarta
Saya yang bertanda tangan dibawah ini mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (Mikro /Kecil/Menengah/Besar *) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 46/M-DAG/PER/9/2009. Adapun identitas usaha saya adalah sebagai berikut :
Jenis Usaha : Toko Sepatu
Nama Usaha : ABCD
Alamat Usaha : Jalan XYZ No. 123
Untuk melengkapi persyaratan, berikut saya lampirkan berkas berupa :
Demikianlah surat permohonan ini saya buat. Atas izin yang diberikan, saya mengucapkan terima kasih.
Pemohon,
Budianto
Saat ini, Anda bisa melakukan pengecekan legalitas bisnis, baik bisnis Anda sendiri maupun bisnis orang lain secara online. Caranya juga sangat mudah yakni :
Selain SIUP, ada istilah NIB (Nomor Induk Berusaha) yang mungkin akan membingungkan bagi sebagian orang. Meski dikeluarkan oleh lembaga yang berbeda, namun NIB berfungsi sekaligus sebagai SIUP, TDP, API dan Kepabeanan. Artinya, jika sudah punya NIB, Anda tidak perlu mengurus SIUP lagi. Anda bisa mengurus NIB secara online lewat OSS.
Itulah beberapa informasi yang perlu Anda ketahui seputar SIUP. Jangan lupa untuk bergabung dengan layanan AturToko untuk memudahkan Anda dalam menjalankan bisnis online. Daftar sekarang juga di sini.