Ditulis pada 27 Apr 2022 oleh AturToko
Paspor adalah sebuah dokumen penting yang merupakan persyaratan perjalanan antarnegara. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas resmi seorang pejalan yang diakui secara internasional. Di dalam paspor terdapat data pemiliknya, di antaranya foto, tanda tangan, dan tempat tanggal lahir.
Seseorang harus memiliki paspor sendiri jika ingin bepergian ke luar negeri. Lalu, bagaimana cara membuat paspor bagi warga negara Indonesia? Yuk, simak artikel berikut untuk tahu informasinya lebih lanjut!
Permohonan membuat paspor dapat diajukan oleh masyarakat Indonesia, baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia. Paspor pada umumnya terdiri atas dua jenis, yaitu paspor elektronik dan paspor non-elektronik. Untuk membuat dokumen paspor, seorang WNI harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Pengajuan pembuatan paspor dapat dilakukan secara offline maupun online. Namun, pemohon wajib datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan verifikasi data. Setelah pengajuan permohonan pembuatan paspor diterima, Anda akan memperoleh paspor yang bisa digunakan sebagai syarat perjalanan ke luar negeri.
Apa saja persyaratan yang harus dipersiapkan oleh pemohon untuk membuat paspor? Simak berikut ini.
Bagi WNI yang berada di luar wilayah Indonesia, pembuatan paspor dapat diajukan ke pejabat imigrasi di wilayah tersebut dengan melampirkan kartu penduduk setempat dan paspor lama.
Untuk anak-anak yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, Anda perlu mempersiapkan paspor anak. Persyaratannya adalah:
Jika anak lahir di luar negeri, persyaratan pembuatan paspor anak adalah:
Nah, bagi yang ingin ke luar negeri untuk menjadi TKI, syarat pembuatan paspor sama dengan yang lain. Hanya saja, Anda perlu melampirkan surat rekomendasi permohonan paspor calon TKI yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.
Anda perlu mengetahui prosedur yang wajib diikuti saat membuat paspor. Cara bikin paspor offline dapat dilakukan dalam beberapa langkah, yaitu:
Setelah Anda mengajukan pembuatan paspor, ada mekanisme yang dijalankan untuk menentukan penerbitan dokumen tersebut, yaitu:
Agar lebih mudah dan cepat saat membuat paspor, Anda bisa melakukan pendaftaran antrean secara online. Caranya adalah dengan memanfaatkan aplikasi Antrian Paspor yang ada di Android. Ikuti langkahnya berikut ini:
Selain itu, ada cara membuat pasport online dengan memanfaatkan layanan Whatsapp Gateway Service (WGS). Caranya adalah sebagai berikut:
Ada sejumlah biaya yang harus dibayar ketika akan membuat paspor. Anda perlu mempersiapkan uang dengan nilai berikut.
Ada beberapa jenis paspor di Indonesia, yaitu:
Jika paspor hilang atau mengalami kerusakan, Anda harus mengurusnya di Kantor Imigrasi terdekat. Jika paspor hilang, dokumen yang harus dipersiapkan adalah surat kehilangan dari kepolisian setempat, E-KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga, dan denda sebesar Rp1.000.000.
Sementara itu, jika Anda ingin mengurus paspor yang telah rusak, syarat yang harus dipersiapkan adalah E-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, paspor lama, dan denda sebesar Rp500.000.
Nah, inilah informasi lengkap mengenai paspor yang harus Anda persiapkan jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Bukan hanya untuk traveling, paspor juga diperlukan ketika Anda melakukan perjalanan bisnis. Sebagai pendukung, daftar dan gunakan layanan AturToko untuk membantu mengelola usaha dengan mudah supaya lebih berkembang.