Ditulis pada 20 Mei 2022 oleh AturToko
Instrumen keuangan merupakan istilah umum untuk mendeskripsikan metode pembayaran nontunai, baik secara fisik maupun digital. Istilah ini bertujuan memfasilitasi perpindahan uang dari satu rekening ke rekening lainnya. Salah satu jenis instrumen keuangan yang biasa dipakai adalah bilyet giro dan cek.
Sebagai bagian dari sistem pembayaran, keduanya memiliki persamaan maupun perbedaan yang menonjol. Apakah Anda tahu? Jika tidak, sebaiknya simak uraian ringkas berikut!
Cek merupakan surat berharga yang ditujukan kepada bank untuk membayar sejumlah uang yang nilainya telah dicantumkan dalam surat tersebut. Ada tiga pihak yang terlibat dalam transaksi cek, antara lain, pihak yang menulis cek, bank yang bertugas mentransfer dana, dan pihak penerima yang namanya tertulis dalam cek. Sebuah cek dapat dicairkan ke rekening giro atau rekening tabungan.
Instrumen keuangan ini telah mengalami evolusi yang cukup panjang. Cek sebenarnya sudah ada sejak zaman Romawi (352) SM. Namun, sejarah cek yang terbukti nyata baru dimulai ketika surat perintah ini pertama kali dibuat pada abad ke-15 di Belanda dan berkembang pada abad ke-17 di Inggris. Saat itu, cek berstatus sebagai alat yang dipakai untuk perdagangan internasional, tanpa harus membawa perak dan emas secara fisik.
Semakin lama, bank pun semakin terorganisasi. Pihak bank mulai mencetak cek yang siap diisi dengan detail tertulis oleh nasabah. Seiring berjalannya waktu, cek dilengkapi dengan fitur-fitur baru, baik dalam hal penyampaian informasi maupun peningkatan keamanan.
Terdapat macam-macam cek yang dikenal di Indonesia:
Cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro disebut cek kosong. Tidak ada nominal yang tercantum sehingga pemilik rekening harus mengisinya sendiri.
Uang giral yang pencairannya tanpa menunggu tanggal jatuh tempo adalah cek tunai.
Cek yang pencairannya mengikuti tanggal mendatang yang tertera.
Jenis ini diterbitkan dengan mencantumkan nama individu atau entitas secara jelas dalam surat tersebut. Pencairan cek atas nama hanya dapat diproses untuk nama orang yang tertera.
Cek ini memiliki tanda silang di bagian pojok kiri atas. Hal ini karena tanda silang dimaksudkan untuk mengubah fungsi cek dari tunai menjadi nontunai. Cek silang dipakai untuk pemindahbukuan.
Tidak ada nama orang yang tercantum di dalamnya sehingga cek atas unjuk bisa dicairkan oleh siapa pun.
Instrumen pembayaran dengan memindahkan saldo rekening pembayaran kepada penerima adalah bilyet giro. Kedua pihak yang bertransaksi harus sama-sama memiliki rekening giro. Ciri-ciri bilyet giro yang memenuhi prinsip, antara lain, tak bisa dipindahtangankan, sebagai media pemindahbukuan, tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan terbit berdasarkan mata uang rupiah.
Bilyet giro sebenarnya tak dapat dibatalkan, tetapi bisa diblokir dengan alasan-alasan, seperti hilang atau dicuri, rusak, dan waktunya telah berakhir.
Bilyet giro berfungsi untuk memberikan perintah pencairan supaya pihak bank memproses ke pihak penerima. Instrumen ini memiliki beberapa manfaat, yaitu
Meskipun berupa instrumen pembayaran yang memiliki fungsi tersendiri, cek dan giro bilyet memiliki kesamaan di beberapa hal, antara lain,
Selanjutnya, terdapat hal-hal yang membedakan bilyet giro dan cek, antara lain,
Bilyet giro dianggap valid apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PBI. Inilah contoh bilyet giro dan isinya:
Nah, apakah Anda sudah paham mengenai cek dan bilyet giro? Keduanya menjadi instrumen pembayaran yang umum digunakan dalam dunia bisnis. Dengan memahami persamaan dan perbedaannya, Anda dapat memanfaatkannya untuk mengelola pembayaran jika dibutuhkan.
Selanjutnya, jangan lupa gunakan AturToko, layanan yang tepat untuk manajemen, penjenamaan, dan promosi usaha! Platform buatan anak bangsa ini memiliki tiga fitur unggulan, yaitu OmniPos, AturToko+, dan BuatToko. Supaya bisa memakai layanannya, daftarkan diri Anda ke sini.