Ditulis pada 23 Apr 2022 oleh AturToko
Pesatnya perkembangan teknologi membuat pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu bentuk perizinan usaha menjadi makin mudah. Pasalnya, sekarang NIB lebih mudah didaftarkan melalui situs oss.go.id. Adanya website tersebut membuat proses pembuatan izin usaha kini sudah dapat dilakukan secara daring, tanpa biaya dan tidak membutuhkan banyak waktu.
Sebagai pemilik usaha, memiliki NIB tentunya sangat penting. Hal ini karena usaha yang telah mengantongi NIB bisa mendapatkan berbagai manfaat berikut:
Lalu, apa itu perizinan usaha berdasarkan risiko? Ini merupakan bentuk izin usaha yang memakai tingkat risiko untuk mengategorikan jenis izin usaha. Kini, pemerintah telah mengelompokkan tingkat risiko berdasarkan jenis usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), terbaru pada tahun 2020.
Tingkat risiko kegiatan usaha sendiri terbagi menjadi empat, yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Setiap tingkat risiko memiliki perizinan usaha masing-masing. Sementara itu, dalam pelaksanaannya, OSS BKPM berdasarkan risiko melayani dua kelompok besar usaha, yaitu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Non-Usaha Mikro dan Kecil.
Usaha mikro memiliki modal maksimal sebesar Rp1 miliar, sedangkan usaha kecil memiliki modal antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Sementara itu, usaha menengah memiliki modal antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar dan usaha besar memiliki modal lebih dari Rp10 miliar.
Online Single Submission atau OSS merupakan suatu wadah milik pemerintah yang berwenang untuk menerbitkan izin usaha secara daring. Tujuannya tentu memudahkan para pelaku usaha mendapatkan perizinan untuk bisnisnya. Sistem ini menawarkan banyak manfaat terkait perizinan usaha, yaitu:
Para pemilik usaha bisa mengajukan izin usaha lebih mudah melalui situs resmi oss.go.id. Guna bisa memperoleh izin usaha, Anda perlu mendaftar dengan memenuhi persyaratan berikut:
Setelah semua syarat tersebut Anda penuhi, selanjutnya ikuti langkah berikut untuk membuat dan mengaktifkan akun:
Berikutnya, alur registrasi pendaftaran pada sistem OSS seperti berikut:
Pemilik usaha baru wajib melaksanakan prosedur untuk mendapatkan perizinan dasar sesuai komitmen. Sementara itu, pemilik bisnis lama harus meneruskan prosedur perolehan izin usaha baru yang belum dipunyai, pengembangan bisnis, pengubahan, pembaruan data perusahaan, dan perpanjangan izin.
Tak hanya itu, pemilik usaha juga wajib mengetahui jenis perizinan usaha lewat OSS daring sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) Pasal 21 ayat (2), yaitu:
Anda dapat mengetahui daftar kegiatan berusaha dengan mengakses oss.go.id informasi daftar kegiatan usaha.
Bagi pemilik usaha mikro dan kecil, pengurusan NIB melalui oss go id daftar online umkm bisa dilakukan dengan mengikuti langkah berikut:
Sementara itu, langkah mengajukan perizinan usaha untuk bisnis non-usaha mikro dan kecil tidak jauh berbeda dengan perizinan usaha untuk bisnis mikro dan kecil. Anda hanya perlu mengisi data sesuai dengan peruntukan bisnis saat ini melalui https oss go id daftar. Anda dapat mengikuti langkahnya sesuai dengan pengurusan izin usaha mikro dan kecil.
Mengurus NIB di OSS BKPM tidak membutuhkan waktu lama. Namun, perhatikan tips berikut agar proses pengajuan perizinan jadi lebih efektif dan pastinya lebih efisien:
Adanya NIB yang telah tercatat di oss.go.id membuat Anda dapat melakukan bisnis secara lebih leluasa, nyaman, dan pastinya aman karena telah mendapat jaminan perlindungan hukum negara.
Selain memiliki izin dan Nomor Induk Berusaha, bisnis Anda juga harus punya strategi pemasaran yang tepat sehingga bisnis dapat berjalan lancar dan mendapatkan keuntungan maksimal. Anda bisa memanfaatkan tool canggih yang ditawarkan oleh AturToko.
Melalui AturToko, Anda bisa mengembangkan bisnis lebih mudah dengan memanfaatkan berbagai platform, mengelola bujet untuk beriklan, hingga memaksimalkan kinerja media sosial. Tertarik menggunakan layanan AturToko untuk bisnis Anda? Segera daftar di sini!