Ditulis pada 07 Apr 2022 oleh AturToko
Istilah tentang hak cipta sudah sangat familier di telinga masyarakat. Hanya saja, tidak semua orang memahami apa itu hak cipta dan bahkan kerap melakukan pelanggaran terhadapnya. Padahal, pemerintah telah mengatur secara jelas ketentuan berkaitan dengan hak penciptaan dalam perundang-undangan.
Dalam bisnis, terutama sektor kreatif, pemahaman tentang hak cipta harus Anda miliki. Pengetahuan tersebut membantu Anda dalam memastikan bahwa aktivitas usaha yang dijalankan tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum di Indonesia. Di waktu yang sama, Anda juga dapat melakukan perlindungan atas hasil karya yang telah diciptakan.
Dalam pengertian secara umum, hak cipta adalah bagian dari kekayaan intelektual. Lingkup dari penerapan hak cipta sangat luas, seperti ilmu pengetahuan, kesenian, sastra, dan bahkan program komputer.
Dalam pengertian yang lebih spesifik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyebutkan dua aspek penting terkait hak cipta, yaitu:
Fungsi utama dari hak cipta dilindungi undang-undang adalah berkaitan dengan perlindungan terhadap hak eksklusif, hak moral, serta hak ekonomi yang dimiliki oleh pihak pencipta karya.
Apa yang dimaksud hak eksklusif? Hak ini berkaitan dengan upaya pengontrolan terhadap mekanisme kepemilikan serta distribusi sebuah hasil karya. Adanya hak eksklusif mengharuskan proses pendistribusian harus disertai dengan izin pembuat.
Hak moral berkaitan dengan keharusan pembeli saat membeli sebuah hasil karya. Keharusan yang dimaksud adalah terkait ketentuan pencantuman pembuat karya.
Hak ekonomi mempunyai kaitan dengan imbalan ekonomi yang didapatkan oleh pembuat karya yang berasal dari pihak-pihak yang mengambil manfaat dari hasil karyanya.
Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang merupakan perlindungan terhadap hak cipta. Dalam aturan tersebut, tercantum jenis-jenis hasil ciptaan yang bisa memperoleh perlindungan, yaitu:
Apa dasar hukum utama hak cipta? Di Indonesia, ketentuan tersebut diatur secara lengkap dalam UU Hak Cipta. Selain itu, Anda juga dapat menemukan dasar hukum hak cipta yang bersifat internasional di antaranya adalah Konvensi Berne, Perjanjian Hak Cipta WIPO, Konvensi Roma, serta Fair Access to Science and Technology Research Act of 2015.
Durasi perlindungan atas sebuah hasil ciptaan berlaku dengan memperhatikan jenisnya.
Kategori pertama adalah jenis ciptaan yang memperoleh perlindungan selama penciptanya masih hidup dan ditambah 70 tahun sesudah penciptanya meninggal dunia. Contoh hasil karya yang memperoleh perlindungan dengan durasi ini di antaranya adalah:
Ada pula kategori masa berlaku hak cipta selama 50 tahun. Perhitungan masa perlindungan itu dimulai setelah pertama kali adanya pengumuman, contoh:
Undang Undang Hak Cipta juga mengatur perlindungan selama 25 tahun untuk hasil karya dalam bentuk seni terapan.
Terakhir, adalah kategori ekspresi budaya tradisional yang hak ciptanya dipegang oleh negara. Perlindungan terhadap hasil karya ini bersifat tidak terbatas oleh waktu.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya adalah:
Selanjutnya, Anda perlu mengikuti prosedur pengajuannya sebagai berikut:
Besaran biaya untuk pengurusan hak cipta berkisar antara Rp200 ribu sampai Rp700 ribu bergantung dengan jenis ciptaan. Cara pembayaran biaya tersebut bisa dilakukan melalui ATM, aplikasi m-banking, maupun internet banking.
Bentuk pelanggaran terhadap hak cipta biasa disebut pembajakan. Pelanggaran tersebut bisa berupa upaya penggandaan, reproduksi, pendistribusian, pameran ciptaan, atau pembuatan ciptaan turunan tanpa disertai izin dari pemegang hak cipta.
Hak cipta merupakan hak yang memperoleh perlindungan dari negara. Setiap pelanggaran atas hak ini akan dikenai denda minimal Rp1 juta atau penjara 1 bulan dan maksimal denda Rp5 miliar atau penjara 7 tahun.
Hak eksklusif terhadap sebuah ciptaan dapat dialihkan kepada pihak lain dalam bentuk hak ekonomi. Peralihan tersebut bisa dilakukan melalui pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang sesuai dengan aturan perundang-undangan di Indonesia.
Pengalihan hak cipta mempunyai perbedaan dengan pemberian lisensi. Pengalihan dilakukan dengan memindahkan kepemilikan hak eksklusif secara menyeluruh. Sementara itu, lisensi adalah skema pemanfaatan hak ekonomi terhadap sebuah ciptaan dengan tanpa disertai peralihan hak. Sebagai gantinya, pemegang hak cipta memperoleh royalti.
Nah, itulah penjabaran lengkap terkait hak cipta yang perlu Anda ketahui. Pemahaman ini sangat penting dalam upaya Anda menjalankan sebuah bisnis. Anda tak ingin bisnis tersandung gara-gara pelanggaran hak cipta, kan?
Sebagai tambahan, Anda perlu memastikan pengelolaan bisnis dapat berjalan dengan baik. Solusinya, Anda bisa memanfaatkan layanan AturToko. Lewat AturToko, pengelolaan bisnis online dapat Anda lakukan secara praktis.