FBPixel
Ilustrasi AturToko +

Badan Usaha: Pengertian, Ciri-Ciri dan Bentuk yang Ada di Indonesia

Ditulis pada 09 Mar 2022 oleh

Kategori :

Saat menjalankan sebuah bisnis, Anda tidak hanya mengurusi hal-hal yang bersifat teknis. Di waktu yang sama, aspek legalitas usaha tentu tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman yang baik tentang pengertian badan usaha sekaligus cara atau prosesnya mengurusnya. Kepemilikan badan usaha bakal memberikan banyak manfaat bagi bisnis Anda. 

Apa Itu Badan Usaha?

Mungkin ada yang menganggap kalau pengetahuan tentang badan usaha di Indonesia tidak terlalu penting. Namun, tahukah Anda kalau banyak orang yang belum memahami secara tepat pengertian istilah tersebut. Bahkan, banyak orang yang beranggapan kalau pengertian badan usaha dan perusahaan adalah sama saja. 

Faktanya, badan usaha merupakan istilah yang jauh berbeda dibandingkan dengan perusahaan. Dalam pengertiannya, badan usaha adalah kesatuan organisasi yang mempunyai aspek teknis, yuridis, serta ekonomis dan bertujuan memperoleh laba. 

Di sisi lain, perusahaan merupakan bagian dari sebuah badan usaha. Perusahaan adalah tempat yang menjadi lokasi pelaksanaan aktivitas produksi dalam menciptakan barang atau jasa. Di sinilah Anda bisa menemukan semua faktor produksi, seperti modal, tenaga kerja, kewirausahaan, dan lain sebagainya. 

Kenapa Perlu Badan Usaha?

Dalam pelaksanaannya, kepemilikan badan usaha mempunyai beberapa fungsi. Tidak hanya bertujuan mendapatkan laba, tetapi ada pula fungsi lain yang melekat pada setiap bentuk badan usaha, yaitu: 

  1. Fungsi Pembangunan Ekonomi

Sebuah badan usaha memiliki peran sebagai penggerak ekonomi negara. Peran ini bisa berjalan berkat adanya penyediaan tenaga kerja serta barang dan jasa. 

  1. Fungsi Sosial

Keberadaan badan usaha juga mempunyai fungsi sosial. Oleh karena itu, sebuah badan usaha harus mempunyai nilai manfaat bagi lingkungan sekitar. Sebuah perusahaan biasanya mempunyai program yang dikenal sebagai corporate social responsibility (CSR) untuk menjalankan fungsi sosialnya. 

  1. Fungsi Komersil

Fungsi paling umum yang ada pada sebuah badan usaha adalah fungsi komersil. Fungsi ini memungkinkan sebuah organisasi memperoleh keuntungan lewat pengelolaan faktor produksi yang mereka miliki. Dalam penerapannya, badan usaha menggunakan 2 prinsip yang dikenal sebagai prinsip manajerial dan operasional. 

Prinsip manajerial berkaitan dengan pengelolaan faktor produksi, meliputi pengarahan, perencanaan, pengawasan, serta pengorganisasian. Sementara itu, prinsip operasional merujuk pada faktor produksi yang dimiliki badan usaha, seperti pemasaran, tenaga kerja, sistem produksi, dan lain sebagainya.

Ciri-Ciri Badan Usaha

Anda bisa mengenali keberadaan sebuah badan usaha melalui ciri-cirinya. Ada 6 ciri utama yang ada pada setiap bentuk-bentuk badan usaha, yaitu: 

  1. Punya tujuan meraih keuntungan
  2. Memanfaatkan modal
  3. Melakukan pemanfaatan tenaga kerja
  4. Berada di bawah pimpinan seorang usahawan
  5. Terdapat pemisahan kekayaan antara badan usaha dan pemiliknya
  6. Ada upaya serta kepentingan dalam menjaga kelangsungan hidup badan usaha

Jenis-Jenis Badan Usaha

Di Indonesia, Anda akan menemukan banyak jenis badan usaha. Jenis-jenis tersebut di antaranya adalah: 

  1. Jenis Badan Usaha Dilihat dari Aktivitas Usaha

Mengacu pada kegiatan usahanya, ada 5 jenis badan usaha yang perlu Anda ketahui, yaitu: 

  • Badan Usaha Agraris. Badan usaha ini menjalankan aktivitas bisnisnya di sektor pertanian. Contoh badan usaha agraris di antaranya adalah PT Perkebunan Negara atau PTPN. 
  • Badan Usaha ekstraktif. Pengertian badan usaha dan perusahaan yang ada dalam kategori ini di antaranya adalah perusahaan tambang, minyak bumi, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan itu memanfaatkan sumber daya alam dalam aktivitas usahanya.
  • Badan Usaha Industri. Badan usaha ini punya aktivitas bisnis berkaitan dengan pengolahan barang. Contohnya adalah perusahaan produsen kertas, industri kain, dan lain sebagainya. 
  • Perdagangan. Mereka yang termasuk pada kategori badan usaha ini adalah perusahaan yang berkecimpung dalam aktivitas perdagangan. 
  • Badan usaha jasa. Mereka adalah perusahaan yang menjalankan usahanya dalam bidang pelayanan. Contohnya adalah perusahaan transportasi, salon, dan lain-lain. 
  1. Jenis Badan Usaha Dilihat dari Kepemilikan Modal

Ada pula pembagian badan usaha di Indonesia dengan mempertimbangkan faktor kepemilikan modalnya sebagai berikut: 

  • Badan usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan yang termasuk dalam kategori ini menggunakan modal dari negara. BUMN bisa berbentuk Perusahaan Umum (Perum) serta Perseroan.  
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Badan usaha yang satu ini kepemilikan modalnya berada di tangan pemerintah daerah. 
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Ada pula kategori badan usaha yang kepemilikan modalnya ada di tangan swasta. Jenis-jenis BUMS selanjutnya terbagi lagi menjadi 3, yaitu perusahaan swasta nasional, perusahaan swasta asing, serta perusahaan swasta campuran. 
  • Badan usaha campuran. Kategori yang terakhir adalah badan usaha campuran, dengan kepemilikan modal merupakan kombinasi antara swasta dan pemerintah. 

Bentuk Badan Usaha di Indonesia

Selain jenis badan usaha seperti yang telah disebutkan, ada pula bentuk bentuk badan usaha yang perlu Anda ketahui, yaitu: 

  1. Perusahaan Perseorangan

Sesuai dengan namanya, perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikannya berada di tangan satu orang. Bentuk-bentuk badan usaha dan contohnya yang termasuk dalam kategori perusahaan perseorangan yang paling sering Anda jumpai adalah UMKM.

  1. Perseroan Terbatas

Ada pula bentuk badan usaha yang dikenal sebagai PT. PT merupakan badan usaha yang punya badan hukum dan pendiriannya dilakukan berdasarkan perjanjian. Aturan terkait PT tercantum secara jelas dalam UU Nomor 40 Tahun 2007.

  1. Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk badan usaha yang sering Anda temui. Badan usaha ini bisa dibentuk minimal terdiri dari 2 orang yang melakukan kemitraan.

  1. Firma

Selanjutnya adalah bentuk badan usaha firma. Badan usaha ini dibentuk dengan tujuan untuk berbagi keuntungan. Pembentukannya bisa dilakukan minimal oleh 2 orang. 

  1. Koperasi

Terakhir adalah badan usaha koperasi. Badan usaha ini dibentuk dengan berlandaskan pada asas kekeluargaan. Oleh karena itu, pengoperasiannya harus dilakukan demi kepentingan bersama. 

  1. Pajak yang Dikenakan Badan Usaha

Berkaitan dengan pendirian badan usaha, Anda perlu pula mempertimbangkan pembayaran pajak kepada negara. Ada beberapa jenis pajak yang perlu Anda bayarkan ketika memiliki sebuah badan usaha, yaitu: 

  • Pajak Penghasilan Pasal 15
  • Pajak Penghasilan Pasal 22
  • Pajak Penghasilan Pasal 23
  • Pajak Penghasilan Pasal 25

Itulah penjabaran lengkap terkait pengertian serta bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Hal yang tak kalah penting dalam pendirian badan usaha adalah operasional bisnis yang efektif. AturToko bisa membantu biar aktivitas bisnis yang Anda lakukan dapat berjalan dengan baik. 

Ada berbagai layanan yang bisa Anda dapatkan dari AturToko. Ada OmniPos yang memungkinkan Anda mengelola toko di berbagai marketplace dalam satu platform. Selain itu, ada pula layanan BuatToko serta AturToko + yang menawarkan banyak fitur. Yuk, raih kesuksesan bersama AturToko!

English